Opinion

Ujian Imun & Iman

Beberapa kali pertanyaan tentang vaksin sering saya dapatkan, khususnya pada saat pandemi covid-19 ini. Sebagian orang berpendapat bahwa vaksin diperlukan untuk membentuk imunitas terhadap virus corona tersebut, namun sebagian lainnya melihat bahwa imunitas dapat dibentuk melalui terapi alami (herbal).

Kedua pendapat tersebut didukung oleh berbagai alasan yang tersebar di berbagai media, khususnya medsos. Karena banyaknya, seringkali para penerima kedua informasi tersebut menjadi bingung untuk mengambil sikap.

Tulisan ini mencoba memberikan pandangan ‘jalan tengah’ dalam memahami kedua perbedaan dan menentukan sikap.

Bagi para pengusung ide imunitas alami, alasan utama menolak pendekatan medis dan vaksin, adalah status kehalalannya. Hal ini dikarenakan ada vaksin yang pada hakikatnya menggunakan unsur dari hewan non-halal.

Temuan ini dikuatkan oleh MUI dalam Fatwa No. 14 Tahun 2021 yang menjeaskan bahwa proses produksi vaksin AstraZeneca menggunakan Tripsin-EDTA yang berasal dari pankreas babi.

Dalam fatwa tersebut, MUI secara tegas menyatakan status keharaman produk vaksin tersebut, walaupun kemudian dinyatakan boleh digunakan dengan alasan darurat. Namun, perlu dipahami MUI tidak menghalalkan, tapi hanya membolehkan.

Adapun alasan lainnya adalah informasi terkait berbagai bahaya vaksin yang tersebar di media sosial, mulai dari isu vaksin menyebabkan penyebaran virus semakin meningkat, hubungan vaksin dengan bisnis farmasi sampai dengan isu konspirasi.

Dengan latarbelakang di atas, para pendukung pendapat ini memilih pendekatan alternatif, anti mainstream, yaitu metode herbal dan proses peningkatan imunitas alami dalam menghadapi pademi ini.

Sedangkan para penganut ‘aliran’ medis, mainstream, berpendapat bahwa imunitas dari vaksin covid-19 telah teruji keamanan, efektifitas dan ada yang berstatus halal.

Penelitian terkait uji keamanan dan efektifitas beberapa vaksin telah dilakukan dan lolos standar keamanan dan dengan nilai efektifitas yang beragam mulai dari 65.3% sampai dengan 95% yang laporannya dipublikasikan luas.

Uji kehalalan dapat dilihat pada Fatwa MUI No. 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa vaksin produksi Sinovac dan Bio Farma statusnya suci dan halal. Selain MUI, British Islamic Medical Association (BIMA) telah memberikan rekomendasi penggunaan vaksin Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.

Dalam pernyataannya, BIMA menjelaskan bahwa vaksin Pfizer bebas dari unsur hewan dan manusia. Sedangkan vaksin Moderna tidak mengandung bahan yang berasal dari manusia, hewan, ethanol (alkohol), dan mengandung unsur kolesterol nabati.

Adapun vaksin AstraZeneca, penjelasannya cukup panjang, namun intinya tidak terdapat unsur hewan. Namun, dalam proses produksinya melibatkan bahan yang berasal dari tubuh manusia, dan mengandung alkohol dari ethanol yang kadarnya “not enough to cause any noticeable effects” dengan kata lain sangat rendah, setara kadar ethanol alami pada makanan.

Meskipun kedua mazhab di atas tampak berbeda, namun keduanya memiliki persamaan, yaitu pada hal probabililas, uncertainty dan ikhtiar.

Keduanya sama-sama memiliki kemungkinan untuk terinfeksi kembali meskipun telah mendapatkan imunitas mazhab ‘medis’ maupun ‘alami’. Meskipun tidak/belum tersedia data yang ‘fair’ dari perbedaan probabilitas dari kedua madzab tersebut.

Selain itu, keduanya juga sama-sama ‘uncertainty’ alias tidak pasti. Artinya, keduanya tidak memberikan kepastian bahwa para penganutnya akan mendapatkan jaminan 100% terlindungi dari virus corona ini.

Mungkin ada perbedaan dari prosentasi efektifitas antar keduanya, namun lagi-lagi belum tersedia data yang cukup sebagai perbandingan.

Inti dari pesamaan keduanya adalah sama-sama bentuk ikhtiar atau usaha manusia untuk mencapai kesehatan dalam rangka memaksimalkan potensi kehidupan.

Dalam berikhtiar, harus menjaga agar tidak terjerumus pada sikap over-confidence. Artinya, timbul rasa sombong, baik pada seseorang yang telah divaksin, ataupun bagi yang memiliki imunitas alami tanpa vaksin.

Kesombongan inilah yang kemudian berpotensi mengaburkan keyakinan kepada kehendak Tuhan.

Sama halnya, jika seseorang yakin bahwa dokter atau obat lah (saja) yang menyembuhkan dari penyakitnya, sehingga menutup keyakinan kepada Sang Pemilik kehidupan. Pemikiran ini dapat saja meletakkan keyakinan kepada manusia dan benda di atas keyakinan (iman) kepada Tuhan.

Ikhtiar adalah satu paket dengan tawakal, yang merupakan etika seorang hamba kepada Tuhannya. Mengandalkan ikhtiar saja tanpa tawakal, atau bersandar pada tawakal saja tanpa berikhtiar, adalah sikap yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallama (ingat hadist tentang mengikat unta).

Sebuah nasihat seorang kyai kepada para santrinya, “Orang yang berusaha tanpa berdoa, dan berdoa saja tanpa berusaha, keduanya termasuk orang yang sombong”. Seorang yang berusaha tanpa berdoa, ia sombong karena terlalu yakin usahanya pasti berhasil.

Demikian pula orang yang berdoa saja tanpa berusaha, ia juga tergolong sombong karena terlalu ‘pede’ doanya pasti akan langsung dikabulkan tanpa berusaha.

Pandemi adalah salah satu bentuk ujian hidup seperti ujian ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, kematian dan krisis pangan (lihat QS. 2:155).

Kemudian pada akhir ayat tersebut dan ayat selanjutnya (156) dijelaskan pedoman untuk lulus dalam ujian tersebut, yaitu bersabar dan keyakinan kembali kepada Allah Subhanallahu Wa Ta’ala.

Maksudnya, selalu berusaha dengan sabar dan meletakkan keyakinan tertinggi kepada Sang Khaliq di atas segalanya.

Jangan sampai perbedaan madzhab antara vaksin dan anti-vaksin menjadikan seorang muslim lalai, sehingga tidak lulus dalam ujian kehidupan ini.

Wallahu’alam

Royyan R Djayusman

Informasi lebih lanjut terkait bahan dan status hukum vaksin dapat dilihat pada link berikut: