Article

Murâbahah antara Teori dan Praktik: Analisis Fiqh & Keuangan

Akad murâbahah menjadi pilihan favorit produk pembiayaan dan sangat perkembangannya di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut data Statistik Perbankan Syariah BI, rata-rata porsi pembiayaan murâbahah di bank syariah berkisar antara 55% sd 80%. Namun, perkembangan ini tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance) dalam praktek murâbahah di beberapa LKS. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui konsep dasar dari murâbahah dalam fiqh dan aplikasinya pada LKS. Kemudian menganalisis murâbahah antara konsep dan prakteknya di LKS.

Tulisan ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisa fiqh dan keuangan untuk mem- bandingkan antara konsep murâbahah dan praktiknya di LKS. Adapun jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa murâbahah adalah jual beli dengan harga awal dengan tambahan keuntungan, yaitu penjual menyebutkan harga perolehan kepada pembeli dan penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Murâbahah terdiri dari 5 (lima) persyaratan dan dalam aplikasi LKS terdapat 6 (enam) tahap- an. Kemudian ditemukan pula beberapa praktek murâbahah yang tidak sesuai dengan akad murâbahah dalam kajian fiqh, seperti LKS memberikan uang bukan barang, tidak ada kepemilikan LKS, terjadi asymmetric information dalam penyebutan harga awal, potongan harga dari supplier, dan dalam pembebanan biaya administrasi murâbahah.

Royyan Ramdhani Djayusman, Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi, Volume 6 Nomor 2, Sya’ban – Ramadhan 1433, ISSN: 0216-9142, p.291-311

Untuk pembahasan lebih detail silahkan download artikel melalui link berikut ini: Download Article